Lockdown karena Corona, Tahanan Polda Metro Jaya Tak Boleh Dibesuk Dulu

Selasa, 24 Maret 2020 | 11:12 WIB
Lockdown karena Corona, Tahanan Polda Metro Jaya Tak Boleh Dibesuk Dulu
Ilustrasi--Tahanan Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meniadakan sementara waktu kunjungan besuk bagi para tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan guna menekan potensi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menyampaikan polisi sempat membatasi waktu kunjungan besuk dari semula Senin hingga Kamis menjadi Senin dan Kamis dengan waktu besuk yang diberikan kepada pengunjung sekira 30 menit.

Namun, kata dia, Senin (23/3/2020) kemarin merupakan waktu besuk terakhir dan kini untuk sementara waktu kunjungan besuk bagi para tahanan Rutan Polda Metro Jaya akan ditiadakan.

"Kemarin besukan terakhir dan itupun kami batasi. Sekarang waktu besuk ditiadakan untuk sementara waktu," kata Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Haris Azhar Murka soal Rapid Test DPR: Dulu Anggap Enteng, Sungguh Sakit!

Saat ditanya ada atau tidaknya alternatif lain yang diberikan kepada pengunjung untuk tetap dapat melayani pihak keluarga atau kerabat yang hendak berkomunikasi dengan para tahanan, Barnabas belum bisa menjawab.

Dia mengatakan akan terlebih dahulu melaporkan situasi kekinian kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana.

"Nanti semuanya akan kami  laporkan kepada Bapak Kapolda," katanya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Jakarta dengan status darurat pandemi virus corona atau Covid-19. Anies pun mengimbau warganya untuk tetap berada di rumah serta meminta seluruh pelaku usaha untuk kegiatan perkantoran guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Sebagai gantinya, Anies lantas menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.

Baca Juga: Tak Bisa Dimandikan, Jenazah Pasien Corona Covid-19 Bisa Ditayamumkan

Anies menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI