Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menilai rencana rapid test virus corona COVID-19 yang akan dijalani oleh seluruh anggota DPR beserta keluarganya mirip seperti tindak korupsi.
Direktur YLBHI, Asfinawati mengatakan, sekitar 2.000 lebih anggota DPR dan keluarganya memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri yang sebenarnya bukan orang yang rentan untuk terkena virus corona.
"Tes khusus untuk anggota DPR dan anggota keluarganya ini semacam korupsi. Karena menggunakan kedudukannya untuk mendapatkan keuntungan bagi diri dan keluarga," kata Asfinawati saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
"Ini mencerminkan sikap mereka selama ini yang mementingkan diri dan kelompok dalam menjalankan pekerjaan dewan dan bukan kepentingan rakyat yang mereka wakili yang membuat mereka bisa duduk di kursi itu," sambungnya.
Baca Juga: Ribut DPR Minta Rapid Test Corona, PKS: Utamakan Masyarakat
Dia menilai, 2.000 alat itu lebih pantas diprioritaskan kepada kelompok rentan seperti orang yang dengan gejala, lansia, tenaga medis, ODP dan PDP.
"Di sisi lain banyak orang ditolak atau mengantri untuk tes," lanjut Asfinawati.
Oleh sebab itu, YLBHI meminta rencana ini dibatalkan, anggota DPR harus ikut mengantre seperti rakyat yang diwakilinya dan alat rapid dialihkan kepada orang yang lebih membutuhkan.
"Tes ini harus dibatalkan dan mereka harus ikut jalur biasa. Antri seperti orang-orang lain artinya tidak diurusi berkelompok, urus sendiri-sendiri agar bisa merasakan yang dialami rakyat. Dengan begini baru mereka tahu kehidupan rakyat seperti apa, yang dialami dan bisa buat kebijakan yang tepat," imbuhnya.
Anggota DPR dan Keluarga Tak Perlu Antre Rapid Test
Baca Juga: DPR RI Minta Rapid Test Covid-19, Alissa Wahid: Masya Allah Saya Tak Ikhlas
Sebanyak 560 anggota DPR RI dan anggota keluarganya bakal menjalani rapid test guna mengetahui apakah terinfeksi virus corona Covid-19 atau tidak.