Puas Bacok Selingkuhan Istri, Guru YK Serahkan Diri ke Polisi

Selasa, 24 Maret 2020 | 09:44 WIB
Puas Bacok Selingkuhan Istri, Guru YK Serahkan Diri ke Polisi
Ilustrasi lelaki memegang parang atau golok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - YK (34), seorang guru di Kabupaten Jayapura menyerahkan diri kepada Tim Delta Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan kepada warga bernama Cornelis Dawir, warga Jaya Asri, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan di Kota Jayapura, mengatakan penangkapan YK, sebagai pelaku berdasarkan laporan polisi LP/235/III/2020/12 Maret 2020 tentang penganiayaan.

"Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi serta koordinasi dengan keluarga, pelaku langsung menyerahkan diri didampingi istri," katanya seperti dilansir Antara, Selasa (24/3/2020).

Menurut dia, motif YK membacok Cornelis lantaran sakit hati menjadi selingkuhan istrinya dan kerap mengutang. 

Baca Juga: Bacok Tetangganya, Sukamto: Saya Ingin Membenarkan yang Tidak Benar

"Dari hasil interogasi didapat motif pelaku yaitu selain korban memiliki utang kepada istri pelaku. Pelaku juga sakit hati lantaran korban sedang menjalin hubungan dengan istri pelaku," katanya.

Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya itu menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pembacokan itu terjadi pada 12 Maret lalu.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah merusak jendela dapur. Korban terbangun lantaran mendengar ada orang masuk, ketika ditengok ternyata pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang berbuntut pada pembacokan," kata dia.

Usai melakukan aksinya, kata dia, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban langsung mencari pertolongan guna mendapatkan perawatan medis.

"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan. Pelaku sudah kami tahan, selain itu kami juga telah amankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku membacok korbannya," katanya.

Baca Juga: Anti Mainstream Potong Kue Ultah Pakai Celurit, Warganet: Bacok Kuenya

Atas perbuatannya itu, YK dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI