Suara.com - Pemprov Aceh mengumumkan satu warganya yang berasal dari Kabupaten Lhokseumawe meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh pada Senin (23/3/2020). Korban diketahui berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Pasien berinisial AA (56) meninggal sekira pukul 12.45 WIB dan sempat dirawat di Rumah Sakit Arun sejak Selasa (17/3/2020) yang kemudian dirujuk ke RSUDZA pada Jumat (20/3/2020).
Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani mengemukakan, pasien AA mengalami sesak napas dan meninggal dengan diagnosis akhir, pneumonia (infeksi paru-paru).
Pasien tersebut diketahui juga memiliki riwayat perjalanan dinas ke Bogor dan Surabaya.
Baca Juga: Singapura Tolak Pulangkan Jasad Warganya yang Berstatus PDP Corona di Batam
"Pasien mempunyai riwayat perjalanan dinas ke Surabaya dan Bogor. Dalam perawatan rumah sakit prosedur perawatan dilakukan dengan gejala sesak napas," katanya seperti diberitakan Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Senin (23/3/2020).
"Dilakukan standar penanganan sesuai dengan SOP Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, pemeriksaan swab juga dilakukan pada hari pertama dan hari kedua."
Untuk hasil swab pasien, pihaknya masih menunggu hasil dari Balitbang Kemenkes Jakarta.
"Spesimen swab yang kita kirim ke Jakarta di Balitbang Kesehatan belum keluar, sehingga kita tidak bisa menetapkan hasilnya positif atau negatif (Covid-19)," katanya.
Baca Juga: PDP Virus Corona Asal Jepara Meninggal di RS Mardi Rahayu Kudus