Suara.com - Kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah akhirnya ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) untuk sebagian aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
"Mulai hari ini sebagian kerja di rumah. Kebijakan ini hingga 31 Maret 2020, namun bisa diperpanjang sesuai kondisi," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno seperti dilansir Antara di Padang pada Selasa (24/3/2020).
Meski begitu, jika mengacu pada Instruksi Gubernur No.800/1881/V/BKD-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus (COVID-19) di Lingkungan Pemprov Sumbar, tidak semua ASN bekerja dari rumah.
ASN yang bertugas di organisasi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik untuk sementara tetap masuk kantor. Meski begitu, mereka diminta mengurangi pelayanan tatap muka langsung dan memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Corona, Tak Semua PNS Jawa Timur WFH
Ia mengatakan ASN yang tidak bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diizinkan bekerja dari rumah, sedangkan presensi dilakukan secara daring menggunakan teknologi yang memungkinkan.
Meski diizinkan bekerja dari rumah, katanya, sewaktu-waktu dibutuhkan, mereka akan dipanggil sehingga wajib datang ke kantor. Selain mengatur tentang bekerja dari rumah, instruksi gubernur juga membatasi rapat dan kegiatan dengan banyak orang, perjalanan dinas, hingga menunda pelaksanaan diklat.
"Rapat bisa dilaksanakan jika sangat penting dengan memperhatikan jarak antar peserta. Perjalanan dinas juga hanya untuk urusan yang mendesak saja," katanya.
Kebijakan itu mendapat dukungan dari ASN karena sejalan dengan kebijakan belajar dari rumah yang diterapkan bagi siswa.
"Sebelumnya saya bingung. Anak belajar di rumah, tetapi orang tua tetap kerja. Karena tidak ada yang akan mengawasi terpaksa dibawa ke tempat kerja. Sekarang sudah sama-sama di rumah saja," kata seorang ASN di Sumbar Abdurrahman. (Antara)
Baca Juga: Setuju Jakarta Lockdown? Pedagang: WFH Saja Pendapatan Turun 50 Persen