AJI Jakarta Kecam Aksi Barbar Kader HMI Unindra Pukuli Pimpinan LPM Progres

Selasa, 24 Maret 2020 | 03:05 WIB
AJI Jakarta Kecam Aksi Barbar Kader HMI Unindra Pukuli Pimpinan LPM Progres
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam aksi kekerasan terhadap Pimpinan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress --yang bernaung di Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Jakarta-- berinisial ARM. Kekerasan tersebut dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.

Akibat insiden tersebut, MRM mengalami cedera serius di bagian wajah karena dikeroyok beberapa orang. Insiden tersebut terjadi buntut dari terbitnya artikel berjudul "Sesat Berpikir Kanda HMI Dalam Menyikapi Omnibus Law" di laman www.lpmprogress.com pada Jumat (20/3/2020).

Ketua Divisi Advokasi AJI Erick Tanjung menyebut, tindakan pengeroyokan tersebut merupakan sebuah tindak pidana. Bahkan, tindakan barbar kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra dinilai telah menciderai kebebasan pers.

"Aksi pemukulan dan pengeroyokan merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 351 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut jelas-jelas mencederai demokrasi dan melanggar prinsip kebebasan pers," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: AJI Jakarta Sebut Upah Layak Jurnalis Pemula 2020 Seharusnya Rp 8,7 Juta

Menurut Erick, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas sebuah artikel tidak dengan cara kekerasan. Ada cara lain seperti membalas dengan artikel bantahan dan lainnya.

"Pihak yang merasa keberatan dengan sebuah artikel seharusnya membuat hak jawab, atau membalas dengan artikel bantahan. Bukannya mendesak penghapusan artikel, apalagi dengan ancaman dan tindak kekerasan," sambungnya.

Untuk itu, AJI bersama LBH Pers meminta agar aparat Polres Jakarta Timur menindaklanjuti laporan korban. Selain itu, pihak kampus Unindra juga harus menindak tegas oknum mahasiswa yang melakukan kekerasan tersebut.

"Mendesak Polres Jakarta Timur untuk menidaklanjuti pelaporan korban. Mendesak pihak Universitas Indraprasta PGRI untuk memberi sanksi tegas terhadap pelaku tindak kekerasan," jelas Erick.

Kronologi Kekerasan Terhadap AMR

Baca Juga: Serunya AJI Jakarta Jelajah Jambi, Ramaikan Festival Media 2019

Kejadian tersebut bermula saat terbitnya sebuah artikel berjudul "Sesat Berpikir Kanda HMI Dalam Menyikapi Omnibus Law" di laman www.lpmprogress.com pada Jumat (20/3/2020). Beberapa anggota HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra tidak terima dan meminta LPM Progress untuk menghapus artikel tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI