Bocah SMP Tanjung Priok Tawuran Cari Hiburan saat Libur Corona, 1 Tewas

Senin, 23 Maret 2020 | 20:37 WIB
Bocah SMP Tanjung Priok Tawuran Cari Hiburan saat Libur Corona, 1 Tewas
Ilustrasi. [Suara.com/Dimas Angga P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat ulahnya, tersangka HF dijerat pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Budi meminta peran orang tua agar tetap mengawasi kegiatan anak selama pemerintah menerapkan kebijakan belajar di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI