Akibat ulahnya, tersangka HF dijerat pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Budi meminta peran orang tua agar tetap mengawasi kegiatan anak selama pemerintah menerapkan kebijakan belajar di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.