Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih terus bekerja mengusut kasus korupsi meski dalam bahaya penyebaran virus corona alias covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia.
Penyelidikan dan penyidikan kasus tetap dilakukan lantaran KPK memiliki batas waktu dalam proses penahanan tersangka hingg bisa disidangkan di pengadilan.
"Kami telah membekali dengan SOP dan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus corona," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dihubungi, Senin (23/3/2020).
Selain itu, KPK juga mengubah proses pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka yang dipanggil KPK. Sejak ada wabah corona, penyidik akan dipisahkan dengan saksi atau tersangka dengan menggunakan dinding berbahan transparan. Agar lebih optimal, ruangan pemeriksaan akan dipasangkan alat pengeras suara.
Baca Juga: Blok M, Kemang hingga Gajah Mada Jadi Target Polisi Razia Cegah Corona
"SOP dimaksud misalnya untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan yang lama, namun di tempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan dan pengeras suara dan lain-lain sesuai tindak dan giat KPK lainnya," ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan siapapun pengunjung maupun saksi yang mendatangi gedung KPK dipastikan wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh. KPK juga menyiapkan sejumlah hand sanitizer di setiap lantai gedung KPK.
"Dan di setiap lift dan pintu masuk disediakan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus korona," kata Ghufron.
Diketahui, sejak virus Corona masuk ke Indonesia, KPK telah memberlakukn kebijakan agar pegawai lembaga antirasuah itu bekerja dari rumah atau work from home. Pemberlakukan aturan itu bersifat sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Resmi! Tempat Hiburan di Blok M Tutup Selama Wabah Virus Corona