Suara.com - Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan imbauan agar para pelaku usaha menutup tempat hiburan demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Namun imbauan yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan ini tidak diindahkan oleh sejumlah pengusaha.
Hal ini diketahui setelah ada beberapa lokasi yang masih membuka usahanya.
Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan setidaknya ada dua tempat hiburan yang ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Satpol PP terus melakukan penutupan terhadapnya tempat dua hiburan," ujar Catur di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Terungkap! Warga Sukoharjo Tertular Virus Corona saat Acara Outbound
Menurutnya penutupan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari tindaklanjut Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) untuk menutup sementara tempat rekreasi dan hiburan. Ia meminta kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi instruksi ini.
"Penutupan sebagai tindaklanjut dari surat edaran dinas pariwisata, untuk memastikan bahwa temat-tempat hiburan yang sebagaimana dimaksud di dalam surat edaran ini betul-betul ditaati," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah tindakan setelah ibu kota ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat Covid-19. Salah satunya adalah dengan melakukan menutup sementara tempat hiburan.
Tindakan ini diambil untuk mencegah penularan virus corona yang sudah merebak luas di Jakarta. Penutupan ini berlangsung mulai 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang.
“Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Wabah Virus Corona, Pria Ini Dapat Izin Gunakan Pelat COV1D19
Aturan ini tercantum pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) nomor 160 tahun 2020. Isinya, ada 17 jenis usaha hiburan yang ditutup. Jenis yang ditutup mulai dari klub malam hingga arena ketangkasan manual seperti memanah atau paint ball.
"Ada kurang lebih 17 lebih jenis usaha pariwisata, termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, billiard, bola gelinding (bowling), mandi uap (spa) dan seluncur," jelasnya.