Status itu diberlakukan per 23 Maret 2020 usai seorang pamdal terkait memiliki gejala serupa Covid-19. Dari surat keterangan hasil pemeriksaan di Badan Pelayanan Kesehatan Sekretariat Jenderal DPR, pamdal diketahui mengalami gejala demam dan batuk.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan keterangan yang tertera pada surat Badan Pelayanan Kesehatan. Indra berujar, pamdal tersebut memikiki suhu panas tinggi dan sudah disarankan untuk memeriksakan diri lebih lanjut
"Dia pamdal, honorer. Dia panas tinggi, disarankan ke puskemas," kata Indra saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Dosen UMY Kecam Anggota DPR RI dan keluarga yang Akan Jalani Tes Corona