Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak melakukan pencarian terhadap kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang masih buron terkait kasus suap penetapan PAW Anggota DPR RI yang juga melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Kurniawan.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyebutkan, maraknya wabah virus Corona alias COVID-19 tak menghentikan langkah KPK memburu Harun Masiku. Guna mengantisipasi corona, tim KPK yang ditugaskan mengejar Harun memakai sejumlah perlengkapan seperti alat pelindung diri (APD).
"Masih terus dilakukan (pengejaran Harun) tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah corona dengan memakai alat pelindung diri dan lain -lain," kata Ali dihubungi, Senin (23/3/2020).
Selain Harun, KPK juga masih memburu eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang kini masih buron dalam kasus lain.
Baca Juga: Haris Azhar ke Jokowi: Intelijen Suruh Cari Harun Masiku, Corona Biar BNPB
KPK, kata Ali kembali melayangkan ultimatum kepada Nurhadi dan menantunya agar segera menyerahkan diri. Sebab, kata dia, gugatan prapradilan yang diajukan Nurhadi Cs sudah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Khusus para DPO Nurhadi Dan kawan-kawan, pasca putusan praperadilan yang kedua di tolak, KPK menghimbau agar menyerahkan diri ke KPK dan silahkan hadapi prosesnya, lakukan pembelaan secara profesional," kata dia.
Diketahui, KPK telah melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Kasus lain, KPK juga masih mengejar Nurhadi dan menantunya Rezky setelah berstatus tersangka dalam kasus suap pengananan perkara di MA.
Baca Juga: Pusako Andalas Sebut Pimpinan KPK Tak Ada Niat Tangkap Buronan Harun Masiku
Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Selain itu, Nurhadi dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.