Dilarang Kongkow saat Corona, Warga Ngotot Berkumpul Bisa Dipidana

Senin, 23 Maret 2020 | 15:19 WIB
Dilarang Kongkow saat Corona, Warga Ngotot Berkumpul Bisa Dipidana
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal saat memberikan keterangan saat terkait penangkapan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (4/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) berbunyi :

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Terakhir, Pasal 218 KUHP berbunyi :

"Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca Juga: Anies Sebut 59 Persen Pasien Corona di DKI Meninggal Usia di Atas 60 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI