Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melakukan konferensi pers melalui aplikasi komunikasi ber Zoom.
Salah satu yang Mahud MD sampaikan dalam kesempatan itu ialah soal pembuatan instruksi presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) untuk penanganan virus Corona (Covid-19).
Dengan menggunakan kecanggihan teknologi, Mahfud tetap bisa menyampaikan keterangan pers dari kantornya. Memanfaatkan aplikasi Zoom, Mahfud pun bisa melakukan tatap muka bersama sejumlah awak media.
"Selamat pagi saudara-saudara sekalian, saya ingin memberikan informasi tentang perkembangan yang dilakukan satgas atau gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19," kata Mahfud, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Selama Ada Wabah Corona, ABG Nongkrong di Kafe Siap-siap Diusir Polisi
Pada saat itu Mahfud menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan yang dilakukan oleh gugus tugas Covid-19, yakni soal pembuatan keppres dan inpres. Kata Mahfud, ia diminta oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membuat keppres dan inpres.
Ia menyebutkan kalau inpres sudah dikeluarkan dengan Nomor 4 Tahun 2020 tentang realokasi anggaran. Jadinya seluruh anggaran untuk pembangunan baik di APBN dan APBD akan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Sedangkan keppresnya dibuat dengan Nomor 9 Tahun 2020 untuk menyempurnakan kinerja gugus tugas Covid-19.
"Keppresnya itu satuan atau penyempurnaan gugus tugas sehingga lebih melibatkan banyak kementerian," kata dia.
Baca Juga: 13 WNI di Malaysia Positif Corona: 1 Dosen, Selebihnya Jemaah Tablig Akbar