Suara.com - Pemerintah Singapura mengumumkan seorang warga negara Indonesia (WNI) sebagai kasus positif virus corona baru atau Covid-19 ke-446 di negara tersebut.
WNI kasus ke-446 tersebut merupakan perempuan berusia 26 tahun pemegang izin long term pass.
Dia sekaligus menjadi kasus WNI ke-20 yang terinfeksi Covid-19 di Singapura hingga Senin (23/3/2020) hari ini berdasarkan data yang dihimpun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
“WNI itu memiliki riwayat perjalanan ke Inggris dan saat ini dirawat di NCID (National Centre for Infectious Diseases),” tulis KBRI melalui siaran pers, sebagaimana dilansir dari kantor berita Anadolu, Senin.
Baca Juga: Singapura Larang Pendatang Asing Masuk dan Transit, Efektif Mulai Besok
KBRI menyatakan ada 18 orang WNI yang masih menjalani perawatan di Singapura dengan rincian dua orang dirawat di Intensive Care Unit (ICU) dan 16 orang dalam kondisi stabil.
Sementara itu, ada satu WNI yang telah dinyatakan sembuh dan satu orang lainnya meninggal dunia.
WNI yang meninggal merupaka pria berusia 64 tahun yang sempat dirawat dalam kondisi kritis pada pada 13 Maret 2020 setelah tiba di Singapura dari Indonesia pada hari yang sama. Dia dinyatakan positif Covid-19 pada 14 Maret 2020.
Menurut Kementerian Kesehatan Singapura, WNI ini mengalami komplikasi serius dan meninggal pada 21 Maret pukul 10.15 WIB.
Dia pernah dirawat di rumah sakit di Indonesia akibat pneumonia dan memiliki riwayat penyakit jantung.
Baca Juga: Singapura Umumkan Kematian 2 Pasien Akibat Corona, 1 WNI
Singapura telah mengonfirmasi 455 kasus Covid-19 hingga Minggu, 22 Maret 2020. Dari total kasus itu, 144 orang dinyatakan sembuh, dua orang meninggal, dan sisanya masih dalam perawatan.