Untuk diketahui, Pemprov DKI kembali menerapkan pembatasan transportasi umum untuk menekan angka penyebaran virus corona COVID-19. Kebijakan ini mulai Senin (23/3/2020) hari ini.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan sebelumnya pembatasan transportasi umum hanya berlaku untuk MRT, LRT Jakarta, dan TransJakarta, namun kini pembatasan juga meliputi kereta commuter (KRL).
Atas pembatasan itu maka KRL hanya beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Jumlah perjalanan KRL akan dikurangi sebanyak 276 KRL dari 991 KRL per hari atau sekitar 28 persen.
Baca Juga: Penumpang Berjubel dan Berdesakan, Jadwal KRL Normal Kembali