Suara.com - Satpol PP Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) mengancam akan menuntut atau memidanakan orang tua yang membiarkan anaknya keluyuran hingga tawuran di masa siaga penularan Corona atau Covid-19. Ancaman tersebut menyusul ditangkapnya 22 remaja Kota Padang oleh polisi setempat karena diduga akan tawuran.
"Sebanyak 22 orang anak di bawah umur, yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Kuranji, sudah diamankan pihak kepolisian," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Alfiadi seperti diberitakan Covesia.com-jaringan Suara.com pada Senin (23/3/2020).
Dari 22 remaja tersebut, tiga di antaranya berjenis kelamin perempuan. Setelah diamankan, pihak kepolisian menyerahkan remaja tersebut ke Satpol PP Kota Padang untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.
"Semua sudah di Mako Satpol PP Kota Padang. Untuk sementara, mereka kami data terlebih dahulu dan kita berikan arahan serta kita lakukan pembinaan sesuai prosedur yang ada. Mereka kami lepas setelah pihak keluarga hadir sebagai penjamin. Jika tidak ada orang tua yang menjemput, mereka kami kirim ke Dinas Sosial untuk dibina lebih lanjut."
Baca Juga: Minta Warga Waspada Corona Tapi Caranya Salah, Remaja di Lombok Dicokok
Dia juga mengatakan, di antara remaja tersebut ada yang sudah berulang kali ditangkap. Secara tegas, Satpol PP Kota Padang akan melakukan pelaporan ke kepolisian agar bisa dipidanakan.
"Jika berulang-ulang, salah satu langkah dan cara yang harus kita buat yakni mempidanakan atau menuntut orang tua mereka. Ini harus kita lakukan untuk menjaga Trantibum di Kota Padang terhadap anak tawuran ini," tuturnya.
"Rasanya para orang tua sudah keterlaluan dan tidak bertanggung jawab kepada anaknya. Maka ini sudah termasuk pelanggaran hukum. Orang tua mengabaikan anaknya. Di samping itu, mereka termasuk (rentan menjadi) penyebar Covid-19 untuk dirinya dan untuk orang lain," katanya.
Orang tua, kata Alfiadi pula, harus mematuhi instruksi Wali Kota Padang tersebut.
Untuk diketahui, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah telah menginstruksikan agar kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah mulai 19 Maret hingga 1 April 2020. Karena itu, orang tua diminta untuk memantau dan mendampingi anak-anaknya selama instruksi diberlakukan.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Pos Indonesia Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan