Kini SB yang telah ditangkap petugas kepolisian dengan kasusnya di bawah penanganan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai dengan hasil gelarnya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, pasal 28 ayat 1 tentang informasi bohong," kata Artanto.
Penangkapan pelaku penyebar hoaks Corona via facebook ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor Sp.Lid/155/III/2020/Dit Reskrimsus pada 20 Maret 2020.
Penyelidikan awal ini berasal dari hasil giat Cyber Troops Polda NTB dalam menyaring dan memantau perkembangan isu Virus Corona yang tersebar masif via media sosial.
Baca Juga: Kerja di Tengah Wabah Corona, Antara Dilema dan Cemas