Minta Warga Waspada Corona Tapi Caranya Salah, Remaja di Lombok Dicokok

Senin, 23 Maret 2020 | 12:02 WIB
Minta Warga Waspada Corona Tapi Caranya Salah, Remaja di Lombok Dicokok
Ilustrasi. (SUARA/Baktora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kini SB yang telah ditangkap petugas kepolisian dengan kasusnya di bawah penanganan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai dengan hasil gelarnya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, pasal 28 ayat 1 tentang informasi bohong," kata Artanto.

Penangkapan pelaku penyebar hoaks Corona via facebook ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor Sp.Lid/155/III/2020/Dit Reskrimsus pada 20 Maret 2020.

Penyelidikan awal ini berasal dari hasil giat Cyber Troops Polda NTB dalam menyaring dan memantau perkembangan isu Virus Corona yang tersebar masif via media sosial.

Baca Juga: Kerja di Tengah Wabah Corona, Antara Dilema dan Cemas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI