Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencabutan sementara kebijakan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta. Perpanjangan itu berlaku hingga 5 April 2020 mendatang.
Awalnya Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sementara kebijakan sistem ganjil genap selama dua pekan sejak 17 hingga 29 Maret. Namun, diperpanjang menyusul instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta warganya untuk menghentikan kegiatan dan operasional perkantoran serta membatasi operasional transportasi umum.
"Betul, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020" kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).
Sementara terkait penegakkan hukum sistem ganjil genap juga ditiadakan selama masa pencabutan diberlakukan. Artinya, pengendara mobil dengan plat nomor polisi ganjil-genap bebas melenggang tanpa ditilang.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Dicabut Preventif COVID-19, Polisi Rekayasa Lalin
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Jakarta dengan status darurat pandemi virus corona atau Covid-19. Anies pun meminta seluruh pelaku usaha untuk kegiatan perkantoran.
Sebagai gantinya, Anies lantas menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.
Anies menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.