Suara.com - Warganet dihebohkan dengan unggahan foto dan video yang menampilkan penumpang KRL Comutter Line yang tak melakukan jaga jarak atau social distancing terkait makin merebaknya virus Corona alias COVID-19 di Indonesia.
Dari konten yang viral di media sosial, Twitter, para penumpang tampak berjubel di dalam gerbong KRL, pagi ini.
Tak hanya di dalam gerbong, warga juga berkerumun tanpa jarak di stasiun, salah satunya stasiun Bogor pagi ini seperti rekaman video yang dilaporkan akun Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin (23/3/2020).
Situasi membludaknya penumpang KRL di tengah wabah corona yang makin masif disorot oleh jurnalis asing, salah satunya Koresponden ABC News untuk Indonesia dan Asia Tenggara, Anne Barker.
Baca Juga: Penumpang Berjubel Parah! Tak Ada Social Distancing di KRL Pagi Ini
"Ini adalah kereta jam puncak di Jakarta pagi ini - tidak heran tingkat COVID 19 sekarang melonjak di ibu kota," cuit @@AnneABarker.
Salah satu warganet, @diknams di Twitter menilai kebijakan pembatasan transportasi umum tersebut tidak bisa serta merta dilakukan karena akan mengakibatkan penumpukan penumpang.
"Kondisi commuter line pagi ini! tolong banget siapapun yang membuat kebijakan seperti ini masa mau diulang kembali seperti minggu lalu saya naik transjakarta yg menumpuk?? kiranya kejadian penumpukan seperti ini tidak terjadi lagi bapak-bapak pembuat kebijakan yg terhormat @CommuterLine," cuit @diknams.
Warganet @adeputu juga mengkritik kebijakan pembatasan transportasi umum tersebut, sebab masih banyak orang yang belum diizinkan dan tidak bisa kerja dari rumah oleh perusahaannya.
"@CommuterLine kegoblokan TransJakarta diulang sama KCI, niatnya ape sih? Social distancing? Sadar om om di KCI kalau ga semua karyawan dapet privilidge utk bisa WFH karena pemerintahnya gak tegas. Malah segala jadwal kereta dikurangin. Ini mah ngebunuh," cuit @adeputu di twitter.
Baca Juga: KRL Sesak Penumpang, Warganet: Gimana Mau Social Distancing?
Untuk diketahui, Pemprov DKI kembali menerapkan pembatasan transportasi umum untuk menekan angka penyebaran virus corona COVID-19. Kebijakan ini mulai Senin (23/3/2020) hari ini.