Suara.com - Transportasi umum KRL Commuterline masih saja penuh sesak, meski Pemprov DKI Jakarta telah membatasi penggunaan transportasi umum untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
Menurut pantauan di media sosial, tampak puluhan orang masih berdiri berdesak-desakan di dalam gerbong kereta. Dalam foto yang viral di medsos, tampak kondisi penumpang KRL menjubel tanpa, adanya pemberlakuan sosial distancing atau jaga jarak.
Salah satu warganet, @diknams di Twitter menilai kebijakan pembatasan transportasi umum tersebut tidak bisa serta merta dilakukan karena akan mengakibatkan penumpukan penumpang.
"Kondisi commuter line pagi ini! tolong banget siapapun yang membuat kebijakan seperti ini masa mau diulang kembali seperti minggu lalu saya naik transjakarta yg menumpuk?? kiranya kejadian penumpukan seperti ini tidak terjadi lagi bapak-bapak pembuat kebijakan yg terhormat @CommuterLine," cuit @diknams.
Baca Juga: Mulai Senin Besok Jadwal KRL Hanya Sampai Pukul 8 Malam, Ini Jadwalnya
Warganet @adeputu juga mengkritik kebijakan pembatasan transportasi umum tersebut, sebab masih banyak orang yang belum diizinkan dan tidak bisa kerja dari rumah oleh perusahaannya.
"@CommuterLine kegoblokan TransJakarta diulang sama KCI, niatnya ape sih? Social distancing? Sadar om om di KCI kalau ga semua karyawan dapet privilige utk bisa WFH karena pemerintahnya gak tegas. Malah segala jadwal kereta dikurangin. Ini mah ngebunuh," cuit @adeputu di Twitter.
Untuk diketahui, Pemprov DKI kembali menerapkan pembatasan transportasi umum untuk menekan angka penyebaran virus corona COVID-19. Kebijakan ini mulai Senin (23/3/2020) hari ini.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan sebelumnya pembatasan transportasi umum hanya berlaku untuk MRT, LRT Jakarta, dan TransJakarta, namun kini pembatasan juga meliputi kereta commuter (KRL).
Atas pembatasan itu maka KRL hanya beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Baca Juga: Social Distancing di KRL Commuterline
Jumlah perjalanan KRL akan dikurangi sebanyak 276 KRL dari 991 KRL per hari atau sekitar 28 persen.