Saat Libur Corona, Puluhan Remaja di Padang Malah Terciduk Hendak Tawuran

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 23 Maret 2020 | 08:59 WIB
Saat Libur Corona, Puluhan Remaja di Padang Malah Terciduk Hendak Tawuran
Puluhan remaja ditangkap hendak tawuran di Padang. (Foto: Istimewa/via Covesia.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona baru atau COVID-19, 22 remaja di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) malah terciduk hendak melakukan tawuran.

Padahal, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah sudah mengeluarkan instruksi bahwa, mulai 19 Maret hingga 1 April 2020, kegiatan belajar siswa dipindahkan dari sekolah ke rumah. Orang tua juga diminta untuk memantau dan mendampingi anak-anaknya di rumah selama instruksi itu berlangsung.

Hal tersebut sebagai upaya preventif agar Covid-19 yang sudah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tidak benar-benar menyebar di Sumbar, dan Kota Padang khususnya.

"Sebanyak 22 orang anak di bawah umur, yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Kuranji, sudah diamankan pihak kepolisian," ujar Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang Alfiadi, sebagaimana dilansir Covesia.com (jaringan Suara.com), Minggu (22/3/2020).

Baca Juga: Pulang dari Bali, 38 Anggota DPRD Kota Padang Masuk Daftar ODP Corona

Dia merincikan bahwa, dari 22 remaja tersebut, 16 orang diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji, 3 orang di antaranya berjenis kelamin perempuan. Sementara 6 remaja lagi diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Padang. Setelah diamankan, pihak kepolisian lalu menyerahkan remaja tersebut ke Satpol PP Kota Padang untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.

"Semua sudah di Mako Satpol PP Kota Padang. Untuk sementara mereka kami data terlebih dahulu, dan kita berikan arahan serta kita lakukan pembinaan sesuai prosedur yang ada. Mereka kita lepas setelah pihak keluarga hadir sebagai penjamin. Jika tidak ada orang tua yang menjemput, mereka kita kirim ke Dinas Sosial untuk dibina lebih lanjut," jelas Alfiadi.

Dia juga mengatakan bahwa, dari 22 remaja tersebut, di antara mereka ada yang sudah berulang kali ditangkap. Secara tegas, Satpol PP Kota Padang akan melakukan pelaporan ke kepolisian agar bisa dipidanakan.

"Jika berulang-ulang, salah satu langkah dan cara yang harus kita buat yakni mempidanakan atau menuntut orang tua mereka. Ini harus kita lakukan untuk menjaga Trantibum di Kota Padang terhadap anak tawuran ini," tuturnya.

Alfiadi tidak habis pikir, negara sekarang sedang sibuk mewaspadai COVID-19, namun masih ada saja remaja di Kota Padang yang ingin melakukan tawuran.

Baca Juga: Sempat Sesak Napas, Pasien Isolasi Meninggal di Padang Positif Corona?

"Rasanya para orang tua sudah keterlaluan dan tidak bertanggung jawab kepada anaknya. Maka ini sudah termasuk pelanggaran hukum. Orang tua mengabaikan anaknya. Di samping itu, mereka termasuk (rentan menjadi) penyebar COVID-19 untuk dirinya dan untuk orang lain," katanya.

Alfiadi meminta agar orang tua perlu meningkatkan pengawasan saat pandemi ini masih berlangsung. "Inilah saatnya orang tua berkreasi di dalam rumah. Beribadah bersama, curhat-curhatan bersama anak, diskusi, bermain peran, aneka permainan masa kecil, masak-masakan dan bersih-bersihan rumah," ujarnya.

Orang tua, kata Alfiadi, harus mematuhi instruksi Wali Kota Padang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI