Suara.com - Koalisi Pemantau Peradilan mendesak para penegak hukum seperti Mahkamah Agung Kepolisian, Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan merespon kondisi pandemi virus Covid-19 atau Virus Corona.
Pasalnya, beberapa kegiatan di empat lembaga tersebut masih menciptakan kerumunan banyak orang sehingga berpotensi penularan virus mematikan itu.
Direktur YLBHI, Asvinawati menyebut terdapat enam desakan Koalisi Pemantau Peradilan. Pertama, mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan penundaan persidangan pada semua pengadilan tingkat pertama di Indonesia dalam jangka waktu social distancing yang dianjurkan oleh Pemerintah.
Sebab, hingga saat ini persidangan masih berjalan seperti biasa sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SE SEKMA) Nomor 1 Tahun 2020.
Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona di Bogor Jadi 8 Orang, Termasuk Wali Kotanya
"Kedua, mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan," ujar Asvinawati dalam keterangannya, Minggu (22/3/2020).
Kemudian ketiga, lanjut Asvinawati, koalisi juga mendesak Mahkamah Agung perlu mempercepat pelayanan E-litigasi atau administrasi perkara dan prosedur persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di seluruh pengadilan. Hal ini, sebagai alternatif penyelesaian penundaan dan atau peniadaan sidang.
"Keempat, mendesak Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan perlu melakukan kesepakatan bersama terkait penundaan persidangan dengan implikasi jangka waktu penahanan. Perlu ada aturan bersama terkait penangguhan masa tahanan bagi tahanan yang jangka waktunya akan habis," jelas dia.
Setelah itu Kelima, Koalisi mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi tahanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak atas kesehatannya.
Karena fakta bahwa Rutan dan Lapas mengalami overcrowding dengan tingkat kelebihan kapasitas sebanyak 98 persen. Sehingga Rutan dan Lapas juga sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19 dengan cepat.
Baca Juga: Setengah Total Pasien Virus Corona RI Ada di Jakarta, 307 Orang
"Terakhir, Keenam Mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung meninjau ulang penahanan saat ini untuk mengurangi overcrowding di Rutan dan Lapas serta mendesak Kementerian Hukum dan HAM melalui Lapas meninjau ulang kebijakan penerapan pemberian remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB) dengan mengutamakan warga binaan pemasyarakatan dengan hukuman ringan ataupun kejahatan biasa, termasuk pengguna narkotika," pungkas Asvinawati.