Jabar akan Gelar Rapid Test Covid-19 Massal di Sejumlah Daerah

Minggu, 22 Maret 2020 | 16:27 WIB
Jabar akan Gelar Rapid Test Covid-19 Massal di Sejumlah Daerah
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, meninjau kesiapan Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, untuk menggelar rapid test, Jabar, Minggu (22/3/2020). (Dok : Pemdaprov Jabar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya akan menggelar rapid test Covid-19 massal untuk warga Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang, di area Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi.

"Kepada warga Kota dan Kabupaten Bekasi juga Karawang, mulai Selasa (24 Maret 2020) atau paling telat Rabu (25 Maret 2020), akan dilakukan tes massal dengan metode rapid test," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, usai meninjau kesiapan Stadion Patriot Chandrabhaga bersama Wali Kota Bekasi, Minggu (22/3/2020).

Rapid test merupakan metode pemeriksaan untuk melacak infeksi virus SARS-CoV-2, dengan mengambil sampel darah yang akurasinya mencapai 95 persen. Hasil rapid test dapat diketahui dalam waktu 10 menit.

Jika ada warga yang positif Covid-19 dari hasil rapid test, warga tersebut akan dites kembali dengan metode PCR dengan mengambil sampel lendir di hidung dan tenggorokan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Bekasi Tutup Perkantoran Selama Darurat Corona

"Kalau dia negatif silakan pulang, tapi kalau positif kita tes lagi oleh metode PCR, kalau betul-betul positif tim akan membawanya ke rumah sakit," ucap Kang Emil.

Teknis pelaksanaan rapid test sedang dibahas oleh Forkopimda Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, termasuk mendata warga.

Menurut Kang Emil, pelaksanaan tes akan menggunakan konsep drive thru. Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan saat pelaksanaan tes.

"Gambarannya, minimal stadion ada tiga jalur masuk, jadi dia datang dites di sebuah tenda ambil sampel darahnya lalu masuk ke area tunggu tanpa harus turun dari kendaraan. Bagi yang tidak punya kendaraan, ketua RW dan lurah wajib menyediakan kendaraan," katanya.

Tahap Satu pada PDP dan ODP
Kriteria warga yang dites pada tahap satu adalah semua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Selain itu, 50 orang terdekat yang sempat melakukan kontak fisik dengan PDP dan ODP akan dites, termasuk warga yang berkontak fisik dengan pasien positif COVID-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Ada Tujuh Zona Merah Terkait Virus Corona di Jawa Barat

"Kriteria kedua adalah petugas kesehatan, dn kriteria ketiga adalah warga yang profesinya banyak berinteraksi dengan masyarakat seperti lurah, camat, kiai, ulama," kata Kang Emil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI