4 Hukuman bagi Pelanggar Lockdown, dari Denda sampai Penjara

Minggu, 22 Maret 2020 | 16:20 WIB
4 Hukuman bagi Pelanggar Lockdown, dari Denda sampai Penjara
Suasana salah satu supermarket di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur barang-barang tampak habis diborong warga beberapa jam sebelum pemberlakuan lockdown. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guna menekan angka penyebaran virus corona, beberapa negara telah menerapkan aturan Lockdown. Sebut saja Italia, Perancis, Yordania, Filipina, dan Malaysia. Negara-negara ini menerapkan aturan Lockdown dengan melarang warganya keluar rumah.

Berkaca dari Wuhan, China, kota asal muasal virus tersebut berhasil mengatasi penyebaran COVID-19 usai menerapkan Lockdown sejak 23 Februari 2020. World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia bahkan memuji langkah tersebut karena tingkat keberhasilannya dalam menekan laju penyebaran virus. Setidaknya, 70% pasien corona di China dinyatakan sembuh dan per tanggal 20 Maret 2020, tak ada kasus corona baru yang dilaporkan.

BACA JUGA: Arti Lockdown, Social Distancing, dan Istilah Corona Lainnya

"Kita perlu ingat bahwa dengan tindakan dini yang tegas, kita bisa memperlambat virus dan mencegah penularan. Di antara mereka yang terinfeksi, kebanyakan akan sembuh," ujar Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal (Dirjen) WHO seperti dikutip dari AFP.

Baca Juga: BNPB: Stop Polemik Lockdown, Patuhi Social Distancing

Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan Lockdown harus dilakukan dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi. Di negara-negara yang telah menerapkan Lockdown, anggota kepolisian dikerahkan untuk menindak warga yang nekat keluar saat masa Lockdown. Hukuman bagi warga yang melanggar pun tak main-main, mulai dari denda puluhan juta rupiah hingga kurungan penjara.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah daftar hukuman pelanggar lockdown dari sejumlah negara:

Istilah kebijakan pemerintah, lockdown, karantina, work from home, status klb, isolasi. (Suara.com)
Istilah kebijakan pemerintah, lockdown, karantina, work from home, status klb, isolasi. (Suara.com)

1. Italia
Hingga saat ini, angka kematian di Italia yang disebabkan oleh virus corona telah mencapai 4.825 kasus. Angka ini menjadi yang tertinggi di dunia dan bahkan telah melebihi angka kematian di China. Akibatnya, pemerintah setempat mulai memberlakukan aturan Lockdown guna menyelamatkan negara tersebut dari wabah berkepanjangan.

"Keputusan yang diambil oleh pemerintah adalah untuk menutup semua kegiatan produktif di seluruh wilayah," kata Perdana Menteri Giuseppe Conte dalam pidato TV lokal, Sabtu (21/3/2020).

BACA JUGA: Corona Menyerang Italia sampai Lockdown, Warga: Awalnya Kami Meremehkan

Baca Juga: Paolo Maldini Positif COVID-19, Lockdown Italia Belum Maksimal?

Warga negara yang kedapatan melanggar aturan ini dikenai hukuman berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah.

Dikutip dari Aljazeera, hingga hari ketiga penerapan Lockdown, otoritas keamanan di Italia telah menetapkan sanksi bagi 161 orang yang nekat keluar saat Lockdown.

2. Perancis

Ilustrasi Lockdown. (Shutterstock)
Ilustrasi Lockdown. (Shutterstock)

BACA JUGA: Jika Lockdown Diterapkan, 5 Profesi Ini yang Paling Merasakan Imbasnya

Dalam satu hari, Perancis telah kehilangan 108 warganya karena infeksi virus corona. Angka kematian akibat corona di negara tersebut bahkan telah mencapai 372 korban jiwa.

"Virus itu menyebar di Perancis dengan cepat dan intens," ujar Jerome Salomon, Pejabat Tinggi Kesehatan Perancis seperti dikutip dari AFP, Jumat (20/3).

Virus tersebut telah menginfeksi lebih dari 9.100 orang hingga pemerintah Perancis akhirnya menetapkan status Lockdown. Warga negara yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 135 euro atau sekitar 2,3 juta rupiah. Saat ini, restoran, taman kota, juga sekolah-sekolah telah ditutup sepenuhnya oleh pemerintah setempat guna menekan angka penyebaran virus corona.

3. Yordania
Sebanyak 400 orang ditangkap oleh otoritas keamanan Yordania karena melanggar aturan Lockdown. Dikutip dari The Guardian, mereka nekat keluar rumah tanpa alasan yang jelas sehingga anggota kepolisian setempat terpaksa membekuk mereka. Hukuman di negara ini pun tak main-main, yaitu kurungan penjara maksimal hingga satu tahun.

Sementara itu, jumlah kasus corona di Yordania hingga saat ini berjumlah 85 kasus. Negara tersebut juga dikabarkan telah memerintahkan 34 hotel untuk mengkarantina orang-orang yang memasuki perbatasan sesaat sebelum aturan Lockdown diterapkan.

BACA JUGA: Jika Lockdown Diterapkan, Ini 5 Hal Penting yang Perlu Disiapkan Pemerintah

4. Malaysia
Mengutip seorang warganet di Twitter bernama @KIDBILL3, usai menetapkan status Lockdown mulai tanggal 18-31 Maret 2020, pemerintah Malaysia juga telah menetapkan sejumlah sanksi dan hukuman bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut.

Warga yang kedapatan keluar rumah untuk alasan-alasan selain membeli makanan, pergi ke RS, atau mencari obat-obatan bakal dikenai denda sebesar 1000 ringgit dan atau hukuman penjara selama enam bulan.

Hingga saat ini, per Sabtu (22/3/2020) kasus corona di Malaysia telah mencapai angka 1.183 kasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI