4 Hukuman bagi Pelanggar Lockdown, dari Denda sampai Penjara

Minggu, 22 Maret 2020 | 16:20 WIB
4 Hukuman bagi Pelanggar Lockdown, dari Denda sampai Penjara
Suasana salah satu supermarket di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur barang-barang tampak habis diborong warga beberapa jam sebelum pemberlakuan lockdown. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guna menekan angka penyebaran virus corona, beberapa negara telah menerapkan aturan Lockdown. Sebut saja Italia, Perancis, Yordania, Filipina, dan Malaysia. Negara-negara ini menerapkan aturan Lockdown dengan melarang warganya keluar rumah.

Berkaca dari Wuhan, China, kota asal muasal virus tersebut berhasil mengatasi penyebaran COVID-19 usai menerapkan Lockdown sejak 23 Februari 2020. World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia bahkan memuji langkah tersebut karena tingkat keberhasilannya dalam menekan laju penyebaran virus. Setidaknya, 70% pasien corona di China dinyatakan sembuh dan per tanggal 20 Maret 2020, tak ada kasus corona baru yang dilaporkan.

BACA JUGA: Arti Lockdown, Social Distancing, dan Istilah Corona Lainnya

"Kita perlu ingat bahwa dengan tindakan dini yang tegas, kita bisa memperlambat virus dan mencegah penularan. Di antara mereka yang terinfeksi, kebanyakan akan sembuh," ujar Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal (Dirjen) WHO seperti dikutip dari AFP.

Baca Juga: BNPB: Stop Polemik Lockdown, Patuhi Social Distancing

Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan Lockdown harus dilakukan dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi. Di negara-negara yang telah menerapkan Lockdown, anggota kepolisian dikerahkan untuk menindak warga yang nekat keluar saat masa Lockdown. Hukuman bagi warga yang melanggar pun tak main-main, mulai dari denda puluhan juta rupiah hingga kurungan penjara.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah daftar hukuman pelanggar lockdown dari sejumlah negara:

Istilah kebijakan pemerintah, lockdown, karantina, work from home, status klb, isolasi. (Suara.com)
Istilah kebijakan pemerintah, lockdown, karantina, work from home, status klb, isolasi. (Suara.com)

1. Italia
Hingga saat ini, angka kematian di Italia yang disebabkan oleh virus corona telah mencapai 4.825 kasus. Angka ini menjadi yang tertinggi di dunia dan bahkan telah melebihi angka kematian di China. Akibatnya, pemerintah setempat mulai memberlakukan aturan Lockdown guna menyelamatkan negara tersebut dari wabah berkepanjangan.

"Keputusan yang diambil oleh pemerintah adalah untuk menutup semua kegiatan produktif di seluruh wilayah," kata Perdana Menteri Giuseppe Conte dalam pidato TV lokal, Sabtu (21/3/2020).

BACA JUGA: Corona Menyerang Italia sampai Lockdown, Warga: Awalnya Kami Meremehkan

Baca Juga: Paolo Maldini Positif COVID-19, Lockdown Italia Belum Maksimal?

Warga negara yang kedapatan melanggar aturan ini dikenai hukuman berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI