Suara.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada para kepala daerah untuk berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menentukan status kedaruratan wilayahnya selama penanganan virus corona atau COVID-19.
Belum lama ini, sebagaimana dilansir laman Antara, Presiden Jokowi mengatakan kepala daerah dapat berkonsultasi dengan BNPB untuk menentukan status siaga darurat, atau tanggap darurat bencana non-alam dalam penanganan COVID-19 di wilayahnya.
“Kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota untuk memonitor seluruh daerah, dan konsultasi dengan pakar dalam menelaah situasi yang ada, kemudian juga terus berkonsultasi BNPB untuk menentukan status daerahnya, siaga darurat atau tanggap darurat non-alam,” ujar Presiden.
“Berdasarkan status kedaruratan tersebut, jajaran pemerintah daerah dibantu TNI dan Polri serta dukungan Pemerintah Pusat untuk terus melakukan langkah-langkah dalam mengatasi penyebaran COVID-19,” tambahnya.
Baca Juga: Corona, Pemkab Kediri Tutup Monumen Simpang Lima Gumul dan Gunung Kelud
Jokowi meminta kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota untuk terus memantau kondisi daerah masing-masing, serta berkonsultasi dengan pakar medis untuk menelaah situasi yang terjadi.
Berikut beberapa wilayah yang sudah memberlakukan status KLB virus corona yang berhasil dikumpulkan Suara.com hingga berita diturunkan :
1. Solo
Solo menetapkan status KLB Virus Corona (Kejadian Luar Biasa) sejak Jumat (13/3/2020). Status tersebut diberlakukan 14-29 Maret 2020, setelah ada satu pasien positif corona di Solo yang meninggal dunia.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berjanji akan mencabut status kejadian luar biasa atau KLB virus corona dalam evaluasi KLB virus corona jika pertumbuhan positif virus corona berkurang, tidak bertambah. Evaluasi itu akan dilakukan akhir Maret 2020.
Baca Juga: Diisolasi di RS Rujukan Pemerintah, Andrea Dian: Kami Butuh Pertolongan!
Status KLB tak akan diperpanjang apabila jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 tidak bertambah. Jumlah warga Solo yang dinyatakan positif terjangkit virus corona menjadi salah satu indikator perlu tidaknya Pemkot memperpanjang KLB.
“Evaluasi dilakukan 29 Maret 2020. Kalau pasien dari Solo yang masuk rumah sakit angkanya stagnan, berkurang, atau bahkan nol, mungkin KLB bisa disetop. Tapi, kalau pasien dari Solo masih ada yang masuk ya, bisa saja diperpanjang,” kata Rudy, dilansir laman Solopos.com.
Rudy menegaskan, keputusan nasional memperpanjang masa darurat hingga 29 Mei 2020 tidak bisa disamakan dengan daerah. Jika persebaran pandemi corona itu sudah tidak terjadi di Solo, maka keputusan yang diambil akan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
“Yang disampaikan pemerintah pusat itu tidak mungkin diberlakukan sama di tiap daerah. Kalau wabahnya berhenti [menyebar] dan tidak mengganggu warga Solo, ya kami akan melakukan apa yang sesuai kebutuhan masyarakat," ucap Rudy, sapaan akrabnya.
2. Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona atau covid-19 di Kota Bogor pada Jumat (20/03/2020). Hal itu menyusul adanya 3 pasien positif corona, salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya.
Wakil Wali Kota Dedie A. Rachim mengatakan, pasca-ditetapkan status KLB ini, Pemkot Bogor telah membatasi berbagai kegiatan masyarakat di luar ruangan juga terus mensosialisasikan kepada para pelaku usaha tempat hiburan, rekreasi, wisata, dan kuliner agar menyesuaikan kondisi saat ini.
"Langkah kebijakan yang kami ambil ini demi mencegah dan mengurangi resiko penyebaran virus corona di wilayah Kota Bogor," kata Dedie, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3/2020).
3. Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji, menetapkan Kalbar sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona. Keputusan itu dituangkan pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) pada 17 Maret 2020.
“Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi virus corona di wilayah Kalimantan Barat, Bilamana dipandang perlu Saudara dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku,” ujar Sutarmidji dalam rilis pers, beberapa waktu lalu.
4. Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 443/Kep.114-Huk/2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-I9) di Wilayah Provinsi Banten tanggal 14 Maret 2020. Dilansir laman Bantenhits.com, beberapa kegiatan sepeti MTQ XVII tingkat Provinsi Banten ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.