Suara.com - Singapura melarang semua pendatang asing masuk atau transit mulai besok Senin (23/03/2020) dari pukul 23.59. Kebijakan tersebut dipilih untuk mencegah peningkatan kasus virus corona 'diimpor' masuk Singapura.
Larangan pengunjung jangka pendek masuk Singapura tersebut disampaikan Ministry of Health Singapore (MOH) atau Kementerian Kesehatan Singapura.
Dalam keterangannya, kebijakan ini diambil agar pemerintah bisa lebih fokus menangani dan melindungi Warga Negara Singapura.
Sementara untuk pemegang izin kerja beserta tanggungannya akan diizinkan kembali ke Singapura hanya jika mereka bekerja di sektor pelayanan yang vital, seperti di sektor kesehatan dan sektor transportasi.
Baca Juga: Singapura Kerahkan Detektif Lacak Penyebaran Virus Corona
Kebijakan ini diambil satu hari setelah dua pasien dinyatakan meninggal karena COVID-19 yang diperparah dengan komplikasi penyakit. Dua pasien tersebut adalah perempuan Warga Negara (WN) Singapura berusia 75 tahun dan laki-laki WN Indonesia berusia 64 tahun.
Singapura Umumkan Kematian 2 Pasien Akibat Corona, 1 WNI
Pemerintah Singapura mengumumkan kasus kematian pertama akibat virus corona di negaranya. Ada dua orang pasien meninggal akibat virus terebut, satu orang diantaranya merupakan seorang WNI.
Dialihbahasakan Bloomberg, Sabtu (21/3/2020), kedua pasien corona merupakan seorang wanita warga Singapura berusia 75 tahun dan seorang WNI pria berusia 64 tahun.
Kementerian Kesehatan SIngapura menyampaikan bahwa pasien wanita memiliki riwayat penyakit jantung kronis dan hipertensi. Ia dirawat di ruang isolasi selama 26 hari.
Baca Juga: Singapura Ingin Bantu Indonesia Tangani Corona, Jokowi: Kita Terima
Sementara, pasien WNI tiba di Singapura pada 13 Maret 2020. Ia dirawat selama sembilan hari.