Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku tidak dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan saat membuat kebijakan penghentian maupun pengurangan kegiatan perkantoran dalam seruan gubernur nomor 6 tahun 2020.
Prasetio menilai seruan gubernur yang berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020 itu harusnya dikonsultasikan dan dikomunikasikan ke DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat sebelum diterapkan ke publik.
“Sama sekali DPRD tidak dilibatkan dengan keputusan itu. Ini kan berbahaya, kalau sampai ada PHK bagaimana nasib pekerja. Harusnya hal seperti ini juga dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. Tidak bisa cuma mementingkan popularitas semata,” kata Prasetio kepada wartawan, Sabtu (22/3/2020).
Menurutnya, ada sektor usaha yang tidak dapat tutup sepenuhnya seperti seruan yang telah disampaikan Anies, seperti pekerjaan di sektor perbankan dan operasional penyediaan energi seperti Bahan Bakar Minyak dan Gas.
Baca Juga: Anies Umumkan Status DKI Tanggap Darurat Corona, Publik Soroti Sosok Ini
“Jadi memang tidak bisa asal menyerukan penutupan kantor, begitu. Perlu ada hitung-hitungan yang matang. Jangan sampai seruan Gubernur ini akhirnya melemahkan perekonomian Jakarta,” katanya.
Meski begitu, politisi PDI Perjuangan itu berharap seruan gubernur ini tetap membuat tenaga kerja produktif bekerja untuk menjaga stabilitas perekonomian.
Jika perlu, perkantoran yang dimaksud menggandeng Dinas atau Kementerian Kesehatan untuk menerapkan ketentuan protokoler tersebut.
“Unit kerja kesehatan kita di Jakarta siap kok. Mereka siap memandu menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan. Yang terpenting, pergerakan ekonomi tetap terjaga, dan pekerja aman dari bahaya,” imbuh Prasetio.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang menegaskan semua pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan perkantoran.
Baca Juga: Anies Umumkan Jakarta Berstatus Darurat Corona, Soft Lockdown?
“Seruan itu dikeluarkan agar semua perkantoran tutup untuk sementara waktu. Ini penting untuk memotong penyebaran virus corona Covid-19,” kata Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020).
Sebagai gantinya, kata Anies, pemprov menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.
Anies menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.