"Ada luka sayatan di leher dari kanan ke kiri, terus kebelakang. Ada luka di pipi kiri, dan di perut,"papar Dicky.
Selanjutnya, rekan korban membuat laporan ke Mapolsek Kramat jati. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi langsung mencokok Samsul yang kekinian sedang dimintakan keterangan lebih lanjut.
Samsul sudah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Samsul bisa disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara spontan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berecana.
Baca Juga: Dipaksa Berhubungan Badan Sejenis, Samsul Bunuh Rekannya di Indekos
"Karena pembunuhan bisa pasal 338 KUHP pembunuhan spontan. Bisa pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kalau Pasal 340 bisa seumur hidup. 338, hukumannya 15 tahun," kata Dicky.