"Izin Bang, setahu saya nggak boleh pagar rumah langsung di pinggir kali begitu. Nggak boleh dihabisin dan dijadikan hak milik karena harus ada jalan inspeksi pinggir kali. Agar kalau ada apa-apa, alat berat bisa masuk untuk normalisasi atau ngeruk sungai," cuit akun @datuakrajoangek.
Atas dasar itu, warganet menganggap bahwa Fadli yang merupakan DPR dan berwenang membuat UU malah melanggar Peraturan Menteri.
"Anggota dewan ngajarin langgar peraturan" tulis akun @Midun_68.
"Mana peduli dengan Permen yang kaya ginian" tambah akun @Maz_Noenk.
Baca Juga: Jebakan Telur Ceplok, Indomie Mewah Kreasi Chef Arnold Bikin Emosi Lagi
"Siapa tau beliau bangun rumah dulu baru sungainya terbentuk" sahut akun @pradatyaaga.
Pada Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa, pemanfaatan garis sempadan hanya terbatas untuk;
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
Baca Juga: Cuma Pakai Cuka, Ini Cara Buat Disinfektan Sederhana untuk Tangkal Corona
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;