Dipaksa Berhubungan Badan Sejenis, Samsul Bunuh Rekannya di Indekos

Sabtu, 21 Maret 2020 | 14:45 WIB
Dipaksa Berhubungan Badan Sejenis, Samsul Bunuh Rekannya di Indekos
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Samsul sudah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Samsul bisa disangkakan Pasal 338 KUHP  tentang pembunuhan secara spontan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berecana.

"Karena pembunuhan bisa pasal 338 KUHP pembunuhan spontan. Bisa pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kalau Pasal 340 bisa seumur hidup. 338, hukumannya 15 tahun," kata Dicky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI