Samsul sudah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Samsul bisa disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara spontan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berecana.
"Karena pembunuhan bisa pasal 338 KUHP pembunuhan spontan. Bisa pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kalau Pasal 340 bisa seumur hidup. 338, hukumannya 15 tahun," kata Dicky.