Suara.com - Warga Bintulu, Sarawak, Malaysia dihebohkan dengan kabar seorang penjual nasi lemak terjangkit virus corona Covid-19. Seketika kejadiaan ini memicu kepanikan.
Informasi tersebut mulanya diunggah oleh akun terverifikasi sebuah stasiun radio ternama Malaysia, Era Serawak, melalui media sosial Facebook dan Instagram, belum lama ini.
Dalam unggahannya, akun @erasarawak membagikan foto bertuliskan, "Penjual nasi lemak di Tanjung Kidurong, Bintulu disahkan positif Covid-19 oleh Kementerian Kesihatan Malaysia Bahagian Bintulu".
Sementara lewat narasinya, media tersebut mengimbau warga Bintulu untuk lebih waspada setelah seorang penjual nasi lemak dinyatakan positif terinfeksi corona.
Baca Juga: Dibanderol Rp 3,699 Juta, Samsung Rilis Galaxy M31
"Kepada warga Bintulu, salah seorang individu yang membuka gerai menjual nasi lemak di kawasan Tanjung Kidurong disahkan positif COVID-19. If ada berbeli di kede ya boleh pegi cek. So stay home geng-geng di Bintulu. #KamiCare #DudukRumah #StayHome #ERASarawakKamekKongsi," tulis akun @erasarawak seperti dikutip Suara.com, Sabtu (21/3/2020).
Kabar inipun mengundang perhatian warganet. Melalui kolom komentar unggahan Era Serawak, tak sedikit yang merasa panik.
Terlebih, beredar pesan berantai mengenai identitas si penjual nasi lemak yang terjangkit virus corona. Warganet pun ramai memberikan spekulasi.
"Jangan-jangan yang jual nasi lemak selalu pakai baju ala-ala Arab warna putih itukah?" kata seorang warganet.
"Cepat-cepat pergi, siapa yang ada beli nasi lemak dia," timpal warganet lain.
Baca Juga: Antusias Warga Belanja Sembako Murah Saat Operasi Pasar
Adapun warganet lainnya, justru tak mempercayai kabar yang beredar dan menyebutnya belum pasti.
"Informatioan is not clear enough (Informasi ini belum pasti --red), Tanjung Kidurong buka kota kecil. Berita ini membuat panik," tulis warganet.
Malaysia Lockdown, Pelanggar Karantina Bisa Didenda dan Dihukum
Orang-orang yang melanggar karantina di Malaysia akan dihukum 2 tahun dan dikenakan denda 200 RM atau kurang lebih Rp 694 ribu setiap harinya. Peraturan karantina itu terkait dengan keputusan lockdown yang mulai dilakukan sejak Rabu (18/3/2020).
Dikutip dari Suara Harian, pengacara Syazlin Mansor menyatakan hukuman tersebut berlaku untuk pelanggar pertama dan kedua. Bagi orang yang melanggar lebih dari dua kali maka hukumannya bisa mencapai 5 tahun.
Peraturan hukuman karantina tersebut tercantum pada UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit.
"Bagian 15 (1) UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit memungkinkan setiap pejabat terkait untuk memerintahkan orang-orang agar dikarantina," kata Syazlin Mansour pada Suara Harian.
Dia menambahkan, bahwa selama periode karantina seorang individu harus mematuhi atauran pemerintah.
"Mereka yang tidak bisa mematuhi perintah bisa mendapatkan hukuman," tambahnya.
Karantina yang dilakukan baik di rumah maupun rumah sakit dipercaya dapat mengendalikan wabah Covid-19. Beberapa negara bahkan telah melakukan metode ini, seperti Italia, Denmark, China, Korea Selatan, Spanyol, Perancis, hingga Irlandia.
Hingga Rabu (18/3), kasus Covid-19 di Malaysia melonjak jadi 553 kasus. Sementara di seluruh dunia sudah mencapai 181.562 kasus.