Suara.com - Anggota DPRD Kabupaten Blora menjadi sorotan publik usai menolak melakukan pemeriksaan corona setelah menjalani kunjungan kerja ke Pulau Lombok. Aksi penolakannya viral di media sosial.
Sosok anggota DPRD Kabupaten Blora itu adalah politikus dari Fraksi Hanura M Warsit. Ia tampak meradang saat petugas medis memintanya untuk melakukan pemeriksaan.
"Kamu pejabat nggak? SOP-nya mana? Surat tugasnya mana? Ini DPR bukan anak gembala. Pakai aturan sesuai undang-undang. Ada aturannya. Kita tugas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan TKW kita," ucap Warsit dengan nada tinggi.
Aksi penolakan Warsit membuat publik meradang. Sebab, saat ini Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat corona.
Baca Juga: Inovatif, TNI-Polri Berikan Imbauan Cegah COVID-19 Pakai Motor
Nama Warsit sendiri sudah tidak asing di dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2004-2009.
Di masa kepemimpinannya itu, Warsit terjerat kasus korupsi tunjangan DPRD dari APBD Kabupaten Blora tahun 2004. Tak tanggung, nilai korupsi yang dilakukan oleh Warsit mencapai Rp 5,6 miliar.
Tak sendiri dalam melancarkan aksinya, Warsit bekerjasama dengan Sekretaris DPRD Sukarno dan Kepala Bagian Keuangan Era Marliana.
Warsit divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Blora pada 5 Februari 2009.
Putusan itu ditolak oleh Warsit. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun permohonannya ditolak.
Baca Juga: Astronot Dikirim ke Luar Angkasa Saat Pandemi Corona, Begini Prosedurnya
Pada Pileg 2019, Warsit kembali maju menjadi wakil rakyat Kabupaten Blora. Namanya sempat dicoret dalam daftar calon legislatif sementara karena ia merupakan eks napi koruptor.