Program ini mendukung Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0883/2020 tentang Jejaring Pelayanan COVID-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Non-Rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Surat Edaran ini meminta Rumah Sakit milik sepuluh universitas di Indonesia untuk dapat merawat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien COVID-19.
Kesepuluh universitas tadi adalah:
- Universitas Indonesia (Jakarta)
- Universitas Padjajaran (Bandung)
- Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta)
- Universitas Airlangga (Surabaya)
- Universitas Diponegoro (Semarang)
- Universitas Brawijaya (Malang)
- Universitas Udayana (Bali)
- Universitas Hasanuddin (Makassar)
- Universitas Sumatera Utara (Medan)
- Universitas Tanjungpura (Pontianak)
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Cuitan Elon Musk, Tips Bersihkan Motor