Sekretaris Daerah Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada pihak pengelola tempat hiburan malam untuk tidak beraktivitas sementara untuk mencegah penularan COVID-19.
"Ini jadi atensi kami untuk diambil langkah-langkah terpadu agar pengelola tempat hiburan malam memperhatikan keselamatan dirinya, karyawan dan tamu," ujarnya.
Ia memahami kondisi yang dihadapi pengusaha tempat hiburan malam itu jika usahanya tutup. Dari aspek bisnis tentu hal itu merugikan pengusaha, namun mereka seharusnya memprioritaskan kesehatan mereka.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak berada di tempat keramaian, jaga kesehatan, berolah raga, konsumsi makanan yang sehat," tuturnya. (Antara)
Baca Juga: Corona Ancam Bekasi, Wali Kota Minta Karaoke, Spa dan Diskotik Ditutup