Anies Umumkan Jakarta Berstatus Darurat Corona, Soft Lockdown?

Sabtu, 21 Maret 2020 | 07:10 WIB
Anies Umumkan Jakarta Berstatus Darurat Corona, Soft Lockdown?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penundaan Formula E 2020 Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/3/2020). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Aturan ini tercantum pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) nomor 160 tahun 2020. Isinya, ada 17 jenis usaha hiburan yang ditutup. Jenis yang ditutup mulai dari klub malam hingga arena ketangkasan manual seperti memanah atau paint ball.

"Ada kurang lebih 17 lebih jenis usaha pariwisata, termasuk kelab malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, billiard, bola gelinding (bowling), mandi uap (spa) dan seluncur," jelasnya.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Senin Depan! Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan Spa di Jakarta Harus Tutup

3. Beraktifitas di rumah

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Anies memberi imbauan untuk beraktifitas dari rumah kepada semua pihak. Warga Jakarta diminta menjaga jarak aman atau social distancing selama pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.

"Ini mutlak dilakukan oleh semua bila sebagian tidak melaksanakan ini, maka efektifitas akan menurun, potensi penyebarannya akan terus meningkat," ujarnya.

Selain itu, Anies juga meminta masyarakat untuk memilih berada di rumah dan tidak berkegiatan di luar rumah.

"Sikap bertanggung jawab hari ini adalah dengan memilih berada di rumah, memilih tidak berkegiatan di luar rumah, itu melindungi diri kita, orang lain, dan merupakan sikap bertanggung jawab."

Baca Juga: Darurat Corona, Jam Operasional Angkutan Umum Jakarta Kembali Dibatasi

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI