Fatwa MUI soal Hindari Dulu Salat di Masjid, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Sabtu, 21 Maret 2020 | 06:48 WIB
Fatwa MUI soal Hindari Dulu Salat di Masjid, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad saat jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8/2019). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Secara lebih khusus, fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 yang diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu, pertama terutama diarahkan kepada orang yang telah terpapar Covid-19, yang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain.

Kemudian bagi orang yang sehat dan belum diketahui apakah sudah terpapar atau belum, namun berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, dibolehkan meninggalkan salat Jumat atau salat lainnya di masjid, dan menggantinya dengan salat di rumah masing-masing. Sedangkan untuk kawasan di mana sebaran infeksi corona mulai tak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat maupun salat berjamaah lainnya di tempat ibadah di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali.

Baca Juga: Salat Jumat Ditiadakan, Pria Keluarga Pendiri Masjid Marah-marah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI