Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai, Komnas HAM: Berpotensi Mandek

Jum'at, 20 Maret 2020 | 22:05 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai, Komnas HAM: Berpotensi Mandek
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai berdarah ke Komnas HAM. Menanggapi itu, Komnas HAM menduga akan ada potensi pengusutan peristiwa tersebut menjadi mandek.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, berkas dari Kejaksaan Agung sudah diterima oleh pihaknya. Ia mengaku, sudah membacanya dan akan mengembalikan kepada Kejaksaan Agung.

"Kami akan mempersiapkan respon pengembalian tersebut. Saya sendiri baru baca cepat," kata Choirul saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).

Setelah membaca keterangan pengembalian berkas tersebut, Choirul menemukan alasan klasik, yakni pemahaman akan kewenangan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi 2004 lalu.

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai

Choirul menegaskan, kewenangan penyelidikan bisa dijalankan oleh Kejaksaan Agung dan bisa lanjut diproses ke pengadilan.

"Namun yang ada, pemahaman lama dan sikap lama yang terus dijalankan oleh Jaksa Agung. Tidak ada yang baru walau secara hukum dimungkinkan oleh Kejaksaan Agung. Baik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 maupun oleh KUHAP," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menilai proses pengusutan peristiwa Paniai hanya berkutat pada prosedur hukum justru nantinya akan dipahami sebagai politik penegakan HAM yang jalan di tempat.

Choirul sangat menyayangkan hal tersebut, apalagi diketahui kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai masih terbilang baru. Namun, pada kenyataannya pihak Kejaksaan Agung tidak memperlihatkan adanya komitmen dalam menyelesaikan kasus itu.

"Harusnya dengan melihat peristiwa yg belum lama terjadi, kasus ini bisa diambil alih. Statusnya bisa langsung ditangani Kejaksaan Agung dengan kewenangan penyidik dan penuntut sekaligus. Bukan malah terkesan mengukur waktu, dengan narasi lama," ujarnya.

Baca Juga: Aktivis Papua Minta Pemerintah Adili Pelaku Pelanggaran HAM Tragedi Paniai

Lebih lanjut, Choirul juga melihat adanya potensi pengusutan kasus Paniai akan berhenti di tengah jalan alias mandek dikarenakan alasan dari Kejaksaan Agung yang masih berkutat pada mekanisme hukum.

"Dalam konteks ini bisa dikatakan potensial mandek, karena narasi berulang. Oleh karenanya dibutuhkan terobosan serius soal kewenangan ini. Misalnya apakah diperlukan penambahan kewenangan kepada Komnas HAM. Agar mata rantai yang menghambat penuntasan pelanggaran HAM bisa segera diputus."

Sebelumnya dikabarkan, berkas tersebut dikembalikan setelah Kejagung RI menyatakan bahwa berkas penyelidikan kasus Paniai berdarah belum memenuhi persyaratan dan bukti sebagai pelangggaran HAM berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan berkas penyelidikan kasus Paniai berdarah itu telah dikembalikan ke Komnas HAM pada Kamis (19/3/2020) kemarin. Berdasar hasil penyelidikan penelitian Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jampidsus, berkas penyelidikan tersebut dinilai belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat.

"Baik pada syarat-syarat formiil maupun pada syarat-syarat materiil dan karenanya berkas hasil penyelidikan tersebut dinyatakan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat," kata Hari lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (20/3/2020).

Hari menyebut kekurangan yang cukup signifikan ada pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur Pasal yang akan disangkakan, yaitu Pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM).

Menurut Hari, petunjuk untuk memenuhi kekurangan atas berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat Paniai berdarah itu sudah disampaikan oleh Tim Penyidik dalam surat yang ditanda-tangani oleh Jaksa Agung RI pada tanggal 13 Maret 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI