Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai berdarah ke Komnas HAM. Menanggapi itu, Komnas HAM menduga akan ada potensi pengusutan peristiwa tersebut menjadi mandek.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, berkas dari Kejaksaan Agung sudah diterima oleh pihaknya. Ia mengaku, sudah membacanya dan akan mengembalikan kepada Kejaksaan Agung.
"Kami akan mempersiapkan respon pengembalian tersebut. Saya sendiri baru baca cepat," kata Choirul saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).
Setelah membaca keterangan pengembalian berkas tersebut, Choirul menemukan alasan klasik, yakni pemahaman akan kewenangan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi 2004 lalu.
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai
Choirul menegaskan, kewenangan penyelidikan bisa dijalankan oleh Kejaksaan Agung dan bisa lanjut diproses ke pengadilan.
"Namun yang ada, pemahaman lama dan sikap lama yang terus dijalankan oleh Jaksa Agung. Tidak ada yang baru walau secara hukum dimungkinkan oleh Kejaksaan Agung. Baik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 maupun oleh KUHAP," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menilai proses pengusutan peristiwa Paniai hanya berkutat pada prosedur hukum justru nantinya akan dipahami sebagai politik penegakan HAM yang jalan di tempat.
Choirul sangat menyayangkan hal tersebut, apalagi diketahui kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai masih terbilang baru. Namun, pada kenyataannya pihak Kejaksaan Agung tidak memperlihatkan adanya komitmen dalam menyelesaikan kasus itu.
"Harusnya dengan melihat peristiwa yg belum lama terjadi, kasus ini bisa diambil alih. Statusnya bisa langsung ditangani Kejaksaan Agung dengan kewenangan penyidik dan penuntut sekaligus. Bukan malah terkesan mengukur waktu, dengan narasi lama," ujarnya.
Baca Juga: Aktivis Papua Minta Pemerintah Adili Pelaku Pelanggaran HAM Tragedi Paniai
Lebih lanjut, Choirul juga melihat adanya potensi pengusutan kasus Paniai akan berhenti di tengah jalan alias mandek dikarenakan alasan dari Kejaksaan Agung yang masih berkutat pada mekanisme hukum.