Darurat Corona, Jam Operasional Angkutan Umum Jakarta Kembali Dibatasi

Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:09 WIB
Darurat Corona, Jam Operasional Angkutan Umum Jakarta Kembali Dibatasi
ILUSTRASI - Situasi antrean penumpang bus TransJakarta di Halte Pinang Ranti, Jakarta Timur. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Keseluruhannya tetap menjaga jarak aman antara satu penumpang yang antrean."

Diketahui pasien positif corona terus bertambah secara signifikan setiap harinya dan sudah menyentuh angka 224 orang positif.

Korban yang dinyatakan meninggal juga terus berjatuhan mencapai 20 orang.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ibu kota sudah menjadi daerah tanggap darurat bencana.

Baca Juga: Ini Isi Lengkap Pidato Anies yang Tetapkan Jakarta Darurat Bencana Corona

Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Pusat, TNI, hingga kepolisian.

"Maka hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid19," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

REKOMENDASI

TERKINI