Suara.com - DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat bencana virus corona Covid-19, Jumat (20/3/2020).
Setelah penetapan status tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pemangkasan jam operasional angkutan umum.
Untuk diketahui, pemprov sempat memberlakukan pembatasan jam operasional angkutan umum pada awal pekan ini. Namun, usia kebijakan itu hanya satu hari, karena mendapat protes.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemangkasan berlaku untuk transportasi yang dikelola pihaknya, yakni TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
Baca Juga: Ini Isi Lengkap Pidato Anies yang Tetapkan Jakarta Darurat Bencana Corona
Per hari, jam operasional ketiga moda angkutan massal itu dipangkas menjadi pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
"MRT, LRT dan TransJakarta, ini akan dibatasi jam operasionalnya. Keseluruhan mulai jam 06.00 pagi sampai jam 20.00 WIB," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Untuk pelaksanaan layanannya, Syafrin mengatakan pembatasan jumlah penumpang dalam gerbong dan bus akan sama seperti kekinian. Ia meminta masyarakat menjaga jarak antar tiap pengguna.
"Kami imbau selalu menjaga social distancig, artinya ada jarak aman antara penumpang minimal satu meter seperti yang direkomedasikan WHO (World Health Organization)," jelasnya.
Begitu juga saat mengantre, Syafrin meminta agar tak masyarakat tak saling berdempetan.
Baca Juga: Darurat Corona, Anies Tutup 17 Jenis Tempat Hiburan di Jakarta
Jumlah orang dalam halte atau stasiun di batasi sesuai dengan kapasitas angkutan.