Dilansir situs cek fakta AFP, Senin (9/3/2020), Pria dalam pesan itu mengklaim dokter Prancis dan China "memiliki solusi untuk virus corona, dan solusi ini dari chloroquine - chloroquine yang biasanya digunakan di Afrika untuk menyembuhkan malaria dan demam".
Pesan WhatsApp itu juga mengklaim bahwa dengan minum 500 miligram klorokuin selama delapan hari akan sepenuhnya sembuh dari COVID-19.
Klaim itu dibantah Goke Akinrogunde, direktur klinis di Klinik Kesehatan GTAK di Lagos. Minum 500 miligram klorokuin selama delapan hari akan menimbulkan overdosis, kata Akinrogunde.
Dia mengatakan pengobatan dengan klorokuin hanya akan berlangsung hingga tiga hari ketika obat itu digunakan di Nigeria. Selain itu, penelusuran AFP juga berujung pada situs ilegal yang menjual obat klorokuin.
Baca Juga: Tetap Gelar Latihan di Tengah Ancaman Corona, Ini Alasan Bhayangkara FC
19 Maret 2020
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa klorokuin dan hydroxychloroquine, antara obat lain, sedang disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) untuk tes sebagai calon pengobatan COVID-19.
"Ini menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan - sangat, sangat menggembirakan. Dan kita akan dapat membuat obat itu tersedia segera. Dan di situlah FDA begitu hebat. Mereka - mereka telah melalui proses persetujuan; itu telah disetujui. Dan mereka melakukannya - mereka mengerjakan, berbulan-bulan akan tersedia. Jadi kita akan dapat membuat obat itu tersedia dengan resep," kata Trump, dikutip dari situs CNN International.
20 Maret 2020
Namun FDA menyebut pernyataan Trump ini kurang tepat. FDA belum menyetujui chloroquine untuk mengobati COVID-19.
Baca Juga: Nokia 8.3 5G, HP James Bond di No Time To Die, Akhirnya Meluncur
Dilansir CNN International, Jumat (20/3/2020), FDA mengatakan bahwa mereka bekerja dengan pemerintah dan para akademik sedang menyelidiki apakah klorokuin dapat digunakan "untuk mengobati pasien dengan COVID-19 ringan hingga sedang untuk berpotensi mengurangi durasi gejala, serta pelepasan virus, yang dapat membantu mencegah penyebaran penyakit."