Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memperpanjang masa reses anggotanya selama satu pekan dari jadwal sebelumnya. Diketahui, seharusnya masa reses Dewan berakhir pada akhir pekan ini dan dibuka pada 23 Maret 2020.
Namun, dengan perpanjangan masa reses, DPR bakal membuka masa sidang pada 30 Maret 2020.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, keputusan perpanjangan masa reses diambil berdasarkan dengan wabah virus corona Covid-19.
"Hasil rapat menyepakati memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan masa sidang DPR RI sampai tanggal 29 maret 2020. Sebab sedianya reses berakhir tanggal 20 Maret 2020. Seharusnya Senin, 23 Maret akan ada rapat paripurna dimulainya masa persidangan III. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Pedagang Kehilangan Penghasilan, DPR Minta Pemerintah Tunda Cicilan Bank
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan meski reses diperpanjang, tetapi alat kelengkapan dewan (AKD) masing-masing komisi diperkenankan tetap melakukan pengawasan, terutama mengenai Covid-19.
"Namun dalam masa reses ini AKD terkait boleh melakukan pengawasan khususnya terkait dgn penanganan Covid-19," kata Baidowi.