Jakarta Berstatus Darurat Corona, Semua Tempat Hiburan Diperintahkan Tutup

Jum'at, 20 Maret 2020 | 20:32 WIB
Jakarta Berstatus Darurat Corona, Semua Tempat Hiburan Diperintahkan Tutup
Suasana DKI Jakarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan ibu kota berstatus tanggap darurat bencana Virus Corona Covid-19.

Atas dasar itu, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan surat seruan untuk menghentikan sementara semua kegiatan perkantoran per Senin (23/3) hingga 5 April 2020.

Selain itu, Anies juga menyerukan menutup sementara operasional tempat hiburan terkait antisipasi dan penanggulangan virus corona Covid-19.

Sama seperti perkantoran, penutupan usaha wisata dan tempat hiburan di DKI Jakarta berlaku terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020.

Baca Juga: Jakarta Tanggap Darurat, Anies Peringatkan Warga Potensi Penularan Corona

"Mengingat penyebaran corona virus yang makin mengkhawatirkan kami akan melakukan menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (20/3/2020).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi "Coronavirus Disease" (COVID-19).

Industri pariwisata yang diberlakukan penutupan sementara di antaranya klub malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, area permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa.

Dia juga mengimbau agar semua pemilik industri pariwisata membersihkan lingkungan dengan pembersih kuman atau didisinfeksi serta melakukan sosialisasi kepada karyawan akan bahaya penularan COVID-19.

"Dan kami turut mengimbau terhadap penyelenggara kegiatan MICE, baik itu hotel ataupun ballroom untuk menunda kegiatan penyelenggaraan 'event' dan atau kegiatan sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Cucu.

Baca Juga: Jakarta Tanggap Darurat Bencana, Anies Minta Warga Beraktivitas di Rumah

REKOMENDASI

TERKINI