Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga di Jakart tak menganggap enteng penularan virus Corona alias COVID-19 yang kini makin merebak di Ibu Kota.
Dia mengimbau agar warga Jakarta untuk mengantisipasi penyebaran Corona dengan tidak beraktivitas di luar rumah. Sebab, menurut Anies, angka kematian akibat Corona di Jakarta sudah mencapai 20 orang.
"Sementara menganggap ini (virus corona) enteng dan tetap berkegiatan di luar meskipun posisinya sehat, maka itu berpotensi menularkan kepada yang lain," kata Anies di Balai Kota DKI Jakart, Jumat (20/3/2020).
Dia menganggap, tinggi kasus corona di Jakarta dikarenakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona belum sepenuhnya ditaati masyarakat.
Baca Juga: Potret Umat Muslim Indonesia Salat Jumat Ditengah Wabah Corona
"Jakarta selama beberapa Minggu ini kami terus anjurkan, tapi ini tidak bisa berjalan efektif jika semua melaksanakan dengan disiplin. Karena itu saya imbau kepada seluruh warga Jakarta, angka kematian 20 yang hari ini diumumkan adalah angka yang sangat banyak," kata dia.
"Kita harus menghindari angka ini meningkat dan menghindari itu bukan semata-mata meningkatkan fasilitas kesehatan. Tapi dengan menghentikan penularan."
Sebelumnya, Anies telah mengumumkan status tanggap darurat di Jakarta menyusul meningkat pesat jumlah kasus corona di Jakarta. Data terbaru mencatat total warga positif corona di Jakarta telah mencapai 224 kasus. Angka kematian di Jakarta terkait penularan corona ini sudah menelan 20 nyawa warga.
"Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kami semua berduka menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya bagi keluarga. Kemudian jumlah kasus tadi disampaikan jumlahnya cukup tinggi," kata dia.
Terkait status tanggap darurat ini, Anies juga telah menggandeng pihak-pihak terkait seperti dari unsur TNI dan Polri. Pelibatan ini untuk mendiskusikan pembentuka Satgas penanganan virus Corona.
Baca Juga: 6 Kejadian Warga Tetap Salat Jumat Meski Ada Corona, Sampai Ngamuk
"Karena itu Pemprov DKI Jakarta setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda, dengan bapak Kapolda, membahas juga juga bapak Pangdam juga kita mendiskusikannya dengan Ketua Satgas Percepatan Covid-19 di tingkat nasional. Maka hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid- 19. Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," kata dia.