Ini Surat Seruan Anies agar Semua Kegiatan Perkantoran Ditutup Pekan Depan

Jum'at, 20 Maret 2020 | 20:13 WIB
Ini Surat Seruan Anies agar Semua Kegiatan Perkantoran Ditutup Pekan Depan
[Pemprov DKI Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DKI Jakarta, mulai hari Jumat (20/3/2020) ini, resmi berstatus tanggap darurat bencana virus corona Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, status tanggap darurat bencana Covid-19 tersebut, diberlakukan sejak Jumat hingga 14 hari ke depan.

Salah satu imbasnya adalah, Anies memerintahkan semua kegiatan perkantoran dihentikan mulai Senin (23/3) pekan depan.

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang menegaskan semua pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan perkantoran.

Baca Juga: Jakarta Tanggap Darurat Bencana, Anies Minta Warga Beraktivitas di Rumah

“Seruan itu dikeluarkan agar semua perkantoran tutup untuk sementara waktu. Ini penting untuk memotong penyebaran virus corona Covid-19,” kata Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020).

Sebagai gantinya, kata Anies, pemprov menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.

“Bagi pelaku usaha yang tak dapat secara total menghentikan aktivitas perkantoran, paling tidak kurangi kegiatannya sampai batas paling minimal,” tegasnya.

Kegiatan perkantoran minimalis itu, kata Anies, misalnya mengurangi jumlah karyawan yang masuk kantor, dan memotong waktu kerja per hari.

Ia menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.

Baca Juga: 20 Warga di Jakarta Meninggal karena Corona, Anies: Kami Semua Berduka

Berikut surat seruan Gubernur Anies tersebut:

[Pemprov DKI Jakarta]
[Pemprov DKI Jakarta]

Tanggap darurat bencana corona

Jumlah pasien positif virus corona Covid-19 terus bertambah secara signifikan setiap hari, pun yang dinyatakan meninggal dunia juga terus menunjukkan grafik kenaikan.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ibu kota sudah menjadi daerah tanggap darurat bencana virus corona Covid-19.

Keputusan ini ditetapkan setelah melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah pusat, TNI, hingga kepolisian.

"Maka hari ini kami menetapkan bahwa Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid19," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Status ini, kata Anies, ditetapkan sampai 14 hari ke depan. Setelahnya, pihaknya akan mempertimbangkan kondisinya untuk opsi perpanjangan atau pencabutan.

"Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," jelasnya.


Status ini, kata dia, membuat tim penanganan Corona di DKI akan lebih keras dalam memutus rantai penularan virus.

Masyarakat juga sudah dalam tahapan mutlak untuk menjaga jarak dan mengurangiinteraksi langsung.

"Ini mutlak dilakukan oleh semua. Bila sebagian tidak melaksanakan ini, maka efektifitas akan menurun, potensi penyebarannya akan terus meningkat."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI