20 Warga di Jakarta Meninggal karena Corona, Anies: Kami Semua Berduka

Jum'at, 20 Maret 2020 | 19:59 WIB
20 Warga di Jakarta Meninggal karena Corona, Anies: Kami Semua Berduka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penundaan Formula E 2020 Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/3/2020). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menampik jika penyebaran virus Corona alias COVID-19 makin meningkat di Ibu Kota. Menanggapi kasus corona ini, Anies pun telah menetapkan status tanggap darurat di Jakarta selama 14 hari ke depan.

"Perkembangan penyebaran Covid-19 di Jakarta cukup pesat. Sejak awal kami garis bawahi bahwa langkah yang dilakukam Pemprov DKI berprinsip pada kewaspadaan dan terukur di tiap perkembangan fase penyebaran Covid-19 ini," kata Anies di Balai Kota, Jumat (20/3/2020).

"Jadi ketika kami melangkah, maka langkah itu dipertimbangkan dengan matang menyesuaikan dengan situasi yang dihadapi. Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan lalu atau pekan lalu," sambungnya.

Anies juga menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap korban yang meninggal akibat corona. Data terbaru mencatat, pasien positif corona yang meninggal di Jakarta mencapai 20 orang. Sedangkan kasus positif corona di Jakarta terkini sudah tembus 224 orang. 

"Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kami semua berduka menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya bagi keluarga. Kemudian jumlah kasus tadi disampaikan jumlahnya cukup tinggi," kata dia.

Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan DKI Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona

Terkait status tanggap darurat ini, Anies juga telah menggandeng pihak-pihak terkait seperti dari unsur TNI dan Polri. Pelibatan ini untuk mendiskusikan pembentuka Satgas penanganan virus Corona.

"Karena itu Pemprov DKI Jakarta setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda, dengan bapak Kapolda, membahas juga juga bapak Pangdam juga kita mendiskusikannya dengan Ketua Satgas Percepatan Covid-19 di tingkat nasional. Maka hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid- 19. Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI