Jakarta Kini Berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona, Berlaku 14 Hari

Jum'at, 20 Maret 2020 | 19:45 WIB
Jakarta Kini Berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona, Berlaku 14 Hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumlah pasien positif virus corona Covid-19 terus bertambah secara signifikan setiap hari, pun yang dinyatakan meninggal dunia juga terus menunjukkan grafik kenaikan.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ibu kota sudah menjadi daerah tanggap darurat bencana virus corona Covid-19.

Keputusan ini ditetapkan setelah melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah pusat, TNI, hingga kepolisian.

"Maka hari ini kami menetapkan bahwa Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid19," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan DKI Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona

Status ini, kata Anies, ditetapkan sampai 14 hari ke depan. Setelahnya, pihaknya akan mempertimbangkan kondisinya untuk opsi perpanjangan atau pencabutan.

"Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," jelasnya.

Status ini, kata dia, membuat tim penanganan Corona di DKI akan lebih keras dalam memutus rantai penularan virus.

Masyarakat juga sudah dalam tahapan mutlak untuk menjaga jarak dan mengurangi interaksi langsung.

"Ini mutlak dilakukan oleh semua. Bila sebagian tidak melaksanakan ini, maka efektifitas akan menurun, potensi penyebarannya akan terus meningkat."

Baca Juga: Momen Pertemuan Anies Baswedan dengan Pedagang Nasgor Mirip Dirinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI