Anies Baswedan Umumkan DKI Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona

Jum'at, 20 Maret 2020 | 19:35 WIB
Anies Baswedan Umumkan DKI Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan ibu kota memasuki status tanggap darurat, karena tingginya angka pasien positif virus corona Covid-19 yang saat ini mencapai 223 orang.

"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik global itu.

Anies juga menegaskan masyarakat untuk terus melakukan "social distancing measure" agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Momen Pertemuan Anies Baswedan dengan Pedagang Nasgor Mirip Dirinya

"Untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau 'social distancing'. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran COVID-19," kata Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI