Cegah Virus Corona, Umat Hindu Dilarang Pawai Ogoh-ogoh Sebelum Nyepi

Jum'at, 20 Maret 2020 | 17:58 WIB
Cegah Virus Corona, Umat Hindu Dilarang Pawai Ogoh-ogoh Sebelum Nyepi
Sejumlah pemuda mengarak Ogoh-Ogoh atau boneka raksasa yang melambangkan sifat buruk saat Festival Ogoh-Ogoh di Semarapura, Klungkung, Bali, Minggu (3/3). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat mengeluarkan surat pedoman pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 yang akan jatuh pada 25 Maret 2020 mendatang. Pedoman ini harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Surat itu bernomor 310/PHDI Pusat/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya dan Ketua Sabha Walaka I Nengah Dana untuk ditujukan kepada Ketua PHDI Provinsi Seluruh Indonesia.

Salah satu pedoman yang diatur dalam surat itu adalam PHDI Pusat adalah melarang arak-arakan atau pawai ogoh-ogoh di masing-masing daerah.

"Tidak ada arak-arakan atau pawai ogoh-ogoh," tulis salah satu pedoman di surat tersebut dikutip Suara.com, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga: Polres Gunungkidul Tak Akan Kabulkan Izin Acara yang Kerahkan Massa

Selain itu, PHDI meminta ritual Melasti/Mekiyis/Melis serta Tawur Kesanga hanya boleh diikuti oleh para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas dengan protokol pencegahan Covid-19.

"Minimal dengan menggunakan pengukur suhu tubuh/thermogun dan hand sanitizer. Untuk Tawur Kesanga dilakukan tanpa kegiatan seremonial," lanjutnya.

Sementara, umat Hindu lainnya diharapkan tetap beribadah di rumah.

Umat Hindu mengarak Ogoh - ogoh dan sejumlah kesenian lain seperti Ondel - ondel, Barongsai juga Arakan Singa di sepanjang Jalan Cinere Raya, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Umat Hindu mengarak Ogoh - ogoh dan sejumlah kesenian lain seperti Ondel - ondel, Barongsai juga Arakan Singa di sepanjang Jalan Cinere Raya, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

"Umat Hindu yang tidak bertugas sebagai pelaksana upacara cukup bersembayang di rumah masing-masing," bunyi surat itu.

Nyepi tetap dilaksanakan dengan melaksanakan Catur Brata Penyepian (amati gni, amati karua, amati lelungan dan amati lelanguan), upawasa, monobrata, dan jagra.

Baca Juga: Di Tengah Teror Virus Corona, DPRD Jember Tetap Lanjutkan Rapat Hak Angket

Sementara untuk Dharmasanti dipertimbangkan dengan melihat dan mencermati perkembangan situasi dan kondisi dari penyebaran virus corona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI